Jakarta, Kemendikbud --- Jelang memasuki tahun ajaran baru
2015/2016, dalam Nawacita diamanatkan penerapan Wajib Belajar (Wajar) 12
tahun. Merujuk pada Nawacita tersebut, penerapan Wajib Belajar 12 tahun sudah
harus dimulai di semua sekolah di jenjang dengan pendidikan menengah. Demikian
disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid
Muhammad dalam rapat koordinasi dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di
Kantor Kemendikbud Jakarta, Jumat (10/07/2015). “Arahan khusus Presiden Joko
Widodo yang eksplisit tersebut harus kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Amanah Wajib Belajar 12 tahun, kata Hamid,
tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun
2015-2019, bertujuan untuk memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia usia
sampai dengan 21 tahun sampai dengan jenjang pendidikan menengah .
“Untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun
tersebut, pemerintah akan melakukan intervensi dengan target Angka Partisipasi
Kasar (APK) tahun 2020 sebesar 93,6 persen,” jelas Hamid. Hamid menambahkan,
untuk mendukung intervensi terhadap wajib belajar tersebut perlu adanya
peningkatan mutu pendidikan, sebagai upaya mewujudkan Wajib Belajar 12 tahun
yang berkualitas. “Menjaga mutu wajib belajar ini nanti yang akan mengawal
adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP),” ujarnya.
Upaya lain dilakukan pemerintah untuk
mewujudkan Wajib Belajar 12, jelas Hami. Pemerintah akan melakukan pembangunan
gedung sekolah menengah, sekitar 900 unit sekolah baru. Unit sekolah baru
tersebut terdiri dari 450 untuk pendirian SMA, dan 450 SMK. Diharapkan dinas
pendidikan provinsi mulai dari sekarang sudah harus memetakan daerah mana saja
yang akan kita bangun SMA dan SMK di setiap kabupaten/kota. Hal ini sebagai
upaya menjagkau anak-anak kita yang belum terlayani,” pungkas Hamid. (Seno Hartono)
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4366